Gorontalo, 28 Juli 2025 – PT PLN
Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo melalui Unit Layanan Pembangkitan
Listrik Tenaga Diesel (ULPLTD) Telaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)
dengan Rumah Kompos Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo dalam rangka
memperkuat sinergi pengelolaan sampah organik di wilayah operasional
perusahaan. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret kedua belah pihak dalam
mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berorientasi pada
pemanfaatan limbah organik.
Nota Kesepahaman ini
ditandatangani langsung oleh Marwan Maloho selaku Manager ULPLTD Telaga, dan
Dr. Ir. Andris Amir, ST., MT., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Gorontalo. Kedua belah pihak menyepakati kerja sama yang mencakup pengumpulan,
pencatatan, dan pengiriman sampah organik dari lingkungan perusahaan PLN untuk
dikelola lebih lanjut oleh Rumah Kompos DLH. Pengelolaan ini diharapkan memberi
nilai tambah ekonomi serta mendukung kebijakan pengurangan sampah ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam sambutannya, Manager PLN
Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo, Adi Nugroho, menyatakan bahwa
kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap aspek
Environmental, Social, and Governance (ESG). "Kami percaya bahwa pengelolaan
lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama ini adalah bentuk nyata
sinergi antara sektor industri dan pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan
dan menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Adi Nugroho.
Berdasarkan kesepakatan yang
ditandatangani, PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo melalui ULPLTD
Telaga akan bertanggung jawab melakukan pemilahan serta pengumpulan sampah
organik di area perusahaan, sekaligus menanggung biaya pengiriman sampah ke
fasilitas pengolahan milik DLH Kota Gorontalo. Pihak DLH kemudian akan
melakukan pencatatan dan pengelolaan limbah tersebut menjadi produk yang
memiliki nilai ekonomi, yang hasilnya sepenuhnya menjadi hak DLH.
Kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak
ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama. Selain
itu, pelaksanaan teknis dari MoU ini akan diatur melalui pertemuan maupun
komunikasi daring secara berkala untuk memastikan setiap proses berjalan dengan
baik dan sesuai dengan tujuan bersama.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, kedua pihak
berharap tercipta ekosistem pengelolaan sampah organik yang lebih efisien,
produktif, dan berkelanjutan. Sinergi ini juga diharapkan menjadi model
kolaboratif antara industri dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian
lingkungan di tingkat lokal.
0 Comments