PLN Nusantara Power dan DLH Kota Gorontalo Teken MoU Pengelolaan Sampah Organik

PLN Nusantara Power dan DLH Kota Gorontalo Teken MoU Pengelolaan Sampah Organik

Gorontalo, 28 Juli 2025 – PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo melalui Unit Layanan Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel (ULPLTD) Telaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Kompos Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan sampah organik di wilayah operasional perusahaan. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret kedua belah pihak dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pemanfaatan limbah organik.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Marwan Maloho selaku Manager ULPLTD Telaga, dan Dr. Ir. Andris Amir, ST., MT., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Kedua belah pihak menyepakati kerja sama yang mencakup pengumpulan, pencatatan, dan pengiriman sampah organik dari lingkungan perusahaan PLN untuk dikelola lebih lanjut oleh Rumah Kompos DLH. Pengelolaan ini diharapkan memberi nilai tambah ekonomi serta mendukung kebijakan pengurangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dalam sambutannya, Manager PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo, Adi Nugroho, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). "Kami percaya bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama ini adalah bentuk nyata sinergi antara sektor industri dan pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan dan menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Adi Nugroho.

Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani, PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo melalui ULPLTD Telaga akan bertanggung jawab melakukan pemilahan serta pengumpulan sampah organik di area perusahaan, sekaligus menanggung biaya pengiriman sampah ke fasilitas pengolahan milik DLH Kota Gorontalo. Pihak DLH kemudian akan melakukan pencatatan dan pengelolaan limbah tersebut menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, yang hasilnya sepenuhnya menjadi hak DLH.

Kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama. Selain itu, pelaksanaan teknis dari MoU ini akan diatur melalui pertemuan maupun komunikasi daring secara berkala untuk memastikan setiap proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan bersama.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, kedua pihak berharap tercipta ekosistem pengelolaan sampah organik yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan. Sinergi ini juga diharapkan menjadi model kolaboratif antara industri dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan di tingkat lokal.

Post a Comment

0 Comments